“Setelah pembahasan kedua di tingkat Sentra Gakkumdu, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini.
Ia menyebutkan, dugaan kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari.
“Adapun Pasal yg disangkakan yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, ditahap penyidikan pihaknya kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk Wali Kota Tanjungpinang.
“Masih kita dalami barang bukti apakah sudah terpenuhi atau belum,” ucapnya.
Comment