BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan pelanggaran Pilkada ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP – B/130/XI/Kepri/SPK – Res Tanjungpinang tertanggal 9 November 2020.
“Kita sudah laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Terlapornya sebagai mana yang kita ketahui (Wali Kota Tanjungpinang Rahma,red),” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini kepada awak media usai membuat laporan.
Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Dalam pembagian masker itu, Rahma mengunakan baju warna putih didampingi seorang wanita berfose menunjukkan tiga jari.
Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina ke rumah warga.
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan meningkatkan status dugaan pelanggaran Pilkada oleh Rahma dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Comment