Wali Kota Lantik Lurah Tanjungpinang Kota Baru

  • Whatsapp
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dilantik Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Aula Kantor Wali Kota, Senggarang, Rabu (2/6)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma melantik 24 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah setempat di Aula Kantor Wali Kota, Senggarang, Rabu (2/6).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Lurah Tanjungpinang Kota Ima Rosida. Ia dilantik menggantikan Erwan yang terjerat kasus pencabulan anak bawah umur berusia 13 dan 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

Bacaan Lainnya

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota nomor 341 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, oknum Lurah Tanjungpinang Kota Erwan (40) bersama oknum guru Ramdoni Zaky Islami (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur berusia 13 dan 11 tahun. Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Kasus tersebut terungkap berawal kecurigaan istri tersangka Erwan terhadap korban. Selanjutnya istri tersangka mengecek handphone korban.

“Dalam handphone korban disitu ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5) lalu.

Selanjutnya, istri tersangka langsung menanyakan kepada korban dan ia mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang merupakan pamannya sendiri.

Menurutnya, perbuatan tidak senonoh tersangka dilakukan sejak 2020 lalu. “Pengakuan korban sudah 15 kali menjadi korban pencabulan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya korban dicabuli oleh oknum guru pada Oktober 2019 lalu. Lalu bercerita pada tersangka oknum Lurah.

“Pernah korban bercerita menjadi korban pencabulan oknum guru kepada tersangka. Sebagai paman tersangka tidak melaporkan ke petugas, malah ikut mencabuli korban,” ucapnya.

Pos terkait

Comment