Pengobatan yang dilakukan dengan memasukan obat baik kedalam qubul atau dubur akan membatalkan puasa.
Misalnya, pengobatan yang dilakukan terhadap orang yang mengalami Ambeien. Atau orang yang sedang sembelit dan memasukan obat pencahar melalui dubur.
3. Muntah dengan Sengaja
Apabila seseorang muntah dengan tidak sengaja (ghalabah) maka hukum puasanya dinilai tetap sah sejauh tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali.
4. Melakukan Hubungan Seksual
Orang yang berpuasa dan melakukan hubungan seksual maka puasanya dihukumi batal.
Bahkan, dalam konteks demikian terdapat ketentuan khusus yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidak hanya batal namun akan dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya tersebut.
Kafarat bisa dibayarkan dengan melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut diluar bulan Ramadhan.
Jika tidak mampu untuk berpuasa, wajib hukumnya untuk memberi makanan pokok senilai satu mus (0,6 kilogram atau setara ¾ liter beras).
5. Keluarnya Air Mani (sperma)
Air mani yang keluar dari hasil sentuhan kulit seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual akan membatalkan puasa.
Berbeda halnya apabila air mani keluar karena mimpi basah, maka dalam keadaan demikian pun puasanya akan tetap dihukumi sah.
Comment