BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (12/6) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di tengah PPKM darurat, Pemko Tanjungpinang memberlakukan tes antigen ditempat bagi penumpang kapal tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Menurut Wali Kota Tanjungpinang Rahma, biaya tes antigen tersebut akan dibebankan kepada penumpang. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan sertifikat sudah divaksin COVID-19.
“Bagi yang kedapatan positif, kita minta kapal itu bertanggungjawab membawa balik. Kita tidak terima,” ujarnya.
Rahma juga menyampaikan sanksi tegas jika ada seseorang yang menghalang-halangi PPKM darurat, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan KUHP.
“Bagi seseorang yang melanggar langsung ditetapkan sebagai berperkara yang akan diperiksa polisi, dilanjutkan kejaksaan. Nanti, diadili di pengadilan,” tegas Rahma.
Comment