Jika terbukti bersalah, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
“Para pelaku masih diperiksa di Polsek Bolaang,” imbuhnya.
Redaksi
Jika terbukti bersalah, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
“Para pelaku masih diperiksa di Polsek Bolaang,” imbuhnya.
Redaksi
Comment