BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.
“Kita masih menunggu arahan dari pusat dan Gubernur,” ujar Koordinator Vaksinasi COVID-19 Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Riono saat dihubungi, Kamis (7/1).
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang sudah siap melaksanakan vaksinasi booster, karena berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Kementrian Kesehatan wilayah Tanjungpinang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan dimaksud diantaranya daerah yang sudah berhasil mencapai 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Selanjutnya, vaksin booster untuk penduduk usia 18 tahun ke atas dan sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
“Untuk semua kategori kita sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Untuk vaksin yang digunakan, pihaknya belum mengetahui secara detail, karena aturan itu biasanya seiring dengan surat resmi dari pemerintah pusat dan provinsi ke daerah yang melaksanakan.
Diketahui, Pemerintah Pusat sudah mewacanakan pelaksanaan vaksinasi booster di mulai pada 12 Januari mendatang.
Comment