BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama Ramadhan.
Vaksinasi tetap dilaksanakan sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Berdasarkan surat edaran MUI disebutkan bahwa vaksin dalam keadaan puasa tidak membatalkan puasa,” kata Kadinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA: BPOM Tanjungpinang Awasi Takjil Berbahaya Selama Ramadhan
Hal ini, lanjut Sandri, karena pemberian vaksin dilakukan secara injeksi intramuscular atau suntikan pada otot, sehingga tidak membatalkan puasa.
Ia berujar, persiapan diri yang perlu diperhatikan sebelum melakukan vaksin adalah sebaiknya istirahat yang cukup dan sudah makan terlebih dahulu.
“Saat puasa kita kan ada sahur, jadi itu sama saja dengan kita telah makan. Ini persiapan kita sebelum vaksin,” ucapnya.
Sandri menekankan agar masyarakat memahami bahwa vaksin booster itu adalah penting, sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan memperpanjang perlindungan terhadap serangan virus covid-19, sebab saat ini covid-19 itu masih ada.
Menurutnya, dengan vaksinasi booster ini kita juga ingin mencapai terbentuknya herd immunity.
BACA JUGA: Jadwal Imsak Batam Selasa, 5 April 2022, Lengkap Waktu Sholat dan Buka Puasa
Jadi, vaksinasi itu merupakan tanggung jawab setiap orang, baik terhadap dirinya sendiri, juga terhadap keluarga, dan masyarakat.
“Selama ramadan ini, kita tetap melaksanakan vaksinasi di sentra-sentra pelayanan vaksinasi yang sudah terjadwal setiap harinya. Bagi masyarakat yang belum divaksin, segera melakukan vaksin,” ajak Sandri.
Comment