BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kepulauan Riau Arifin Nasir resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri setelah diperiksa sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga membenarkan penahanan tersangka Arifin Nasir.
“Ya benar sudah ditahan di Rutan Polda Kepri sejak 30 September 2019,” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat, Selasa (1/9).
Dia mengatakan, mantan Kepala Dinas Pendidikan itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat.
“AN ditahan karena kasus korupsi monumen bahasa,” ujarnya
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri tetapkan tiga tersangka kasus korupsi monumen bahasa.
Mereka adalah mantan Kadisbud Kepri Arifin Nasir, Muhammad Yasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Muahammad Yunus Direktur PT Sumber Tenaga Baru.
Dalam kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian Rp 2,3 miliar.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
SAHRUL
Comment