BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) Tanjungpinang launcing Permohonan dan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online.
Bagi stakeholder di Tanjungpinang yang ingin mengurus sertifikasi pelayanan karantina ikan tidak perlu datang lagi ke kantor BKPIM Tanjungpinang.
Cukup hanya tersedia layanan internet, bisa mengurus sertifikasi pelayanan karantina ikan dimanapun berada.
Kepala BKPIM Tanjungpinang Felix Luman Tobing mengatakan, saat pendaftaran stakeholder akan diberi ID dan pasword.
Jadi, lanjut mantan Kepala BKPIM Belalawan ini, sesama stakeholder tidak saling mengetahui data dan sifat rahasia bisnis.
“Stakeholder bisa langsung mengurus dari rumahnya, yang penting ada internet.” katanya kepada awak media, Senin (16/4).
Selain itu, untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online. Di BKPIM Tanjungpinang tidak ada lagi pembayaran PNBP secara manual.
“Mereka (stakeholder,red) bisa membayar dengan eksibisi ataupun intenet banking,” tukasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengharapkan, semua stakeholder dapat menggunakan PPK online untuk pengurusan sertifikasi pelayanan karantina ikan.
“Kita mengharapkan semua silahkan mengunakan perizinan yang online seperti yang ini (PPK online), yang sangat cepat dan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor, stor sendiri, isi sendiri dan nanti langsung keluar izinnnya,” ucapnya.
Comment