BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kota Pariaman mendapatkan akreditasi A dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Labor ini berdiri sejak Tahun 2012 dan mulai diisi dan aktif pada Tahun 2014 dengan standar pelayanan dan mutu sendiri. Baru pada tahun 2017 lalu, labor ini resmi mendapatkan akreditasi internasional tingkat Asia yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional Republik Indonesia (KAN RI),” ujar Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman Ferry Abidin, Kamis (30/7).
Akreditasi ini berlaku secara internasional, terutama pada 62 negara yang dalam lingkup lembaga akreditasi internasional Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
“Saat ini, sudah seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat, dan beberapa daerah di Sumatera yang melakukan kunjungan studi tiru untuk Akreditasi ini,” ujarnya.
“UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim LH Kota Pariaman, merupakan labor pertama dan terlengkap di Provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan Akreditasi A, dan saat ini kita sudah menandatangani MoU dengan tiga daerah di Sumbar, yaitu Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Dharmasraya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Laboratorium Lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk pengujian sampel lingkungan yang ada di daerah.
“Dengan adanya laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi di kota pariaman ini, maka akan menjadi sebuah keuntungan besar bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam hal peningkatan PAD dari pengujian sample yang dikirimkan,” ungkap.
Ferry Abidin juga menjelaskan bahwa saat ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim LH Kota Pariaman yang dipimpinya, mempunyai personil sebanyak 18 orang, dan mereka mempunyai tanggung jawab tersendiri terhadap pengujian beberapa parameter yang sudah didapatkan Akreditasi dari KAN.
“Akreditasi ini berlaku selama 4 tahun, dan nanti akan ada reakreditasi lagi dari KAN RI, dan untuk itu, kita harus menyelesaikan laporan terhadap 38 Parameter yang telah diakui oleh KAN pada akhir tahun 2020 ini, apabila laporan ini tidak selesai, maka Akreditasi yang kita dapat akan dibekukan, dan kita berusaha untuk terus mendapatkan pengakuan akreditasi tersebut, walaupun dengan personil dan anggaran kita yang terbatas,” ujarnya.
“Banyak keuntungan yag kita dapat dari Akreditasi ini, karena itu tekat kami untuk dapat mendapatkan kembali akreditasi yang sudah kita miliki ini, karena akan menjadi kerugian besar seandainya kita gagal untuk mereakreditasi labor yang sudah cukup menyumbang PAD untuk Kota Pariaman ini,” imbuhnya.
Zaituni | Binjai
Comment