BAROMETERRAKYAT.BINTAN –
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 4.207.726, dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp. 3.950.950.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2025 disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan.
” Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Penetapan kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Desember lalu, kemudian disampaikan usulan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Kesepakatan ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi.
Penulis: RAMDAN
Comment