Uang Hasil Tangkapan Narkoba Tidak Masuk BAP,Ini Penjelasan KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang lanjutan perkara Narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Edi Iskandar yang di tangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menghadirkan saksi Jalil, Selasa (4/10) kemaren

Jalil merupakan pemilik kos yang ditepati terdakwa Edi Iskandar didepan Majelis Hakim mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap Edi Iskandar Polisi juga mengamankan Rp 10 juta.

Namun didalam Berkas Acara Perkara (BAP) tidak dicantumkan uang Rp 10 juta. Selain itu Majelis Hakim juga sempat mempertanyakan keberadaan uang 10 juta tersebut.

KBO Satnarkoba Polres Tanjungpinang Iptu Ferry yang di Jumpai di ruang kerjanya membenarkan bahwa saat ditangkap terdakwa Edi Iskandar juga mengamankan uang,namun bukan 10 juta seperti yang disampaikan saksi Jalil, akan tetapi uangnya Rp 9,3 juta.

“Uang tersebut bukan uang dari hasil transaksi narkoba melainkan uang Santunan Kematian terhadap rekannya yang meninggal di Lembaga Pemasayarakatn (Lapas). beberapa waktu lalu,” Katanya, Kamis (6/10)

Menurutnya, uang Rp 9,3 juta sudah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu istri dari korban yang meningal dalam Lapas.

“Istri yang besangkutan datang kepada kami dan meminta uang santunan tersebut setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut benar uang tersebut adalah uang santunan kematian dan kemudian kita kembalikan kepada Istri Korban yang meninggal dan kita tidak masuk kan kedalam BAP Edi,” ungkapnya.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment