Bupati bersama Sekda, Dandim, Kapolres dan BPN turun pastikan isu penjualan Pulau Poto
(F.Diskominfo)
BR.BINTAN –
Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan
tidak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat, dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar.
“Alhamdulillah tadi sama-sama kita cek langsung. Ternyata semuanya clear, PT HMP punya Hak Pakainya begitupun dengan PT MMJ. tidak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat,” tegas Roby saat turun ke Pulau
Poto desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir.
Lahan di pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-20 26.
Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Sekda Bintan Ronny Kartika , Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan Plt Kepala BPN Bintan menjelaskan,
Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan.
Roby meminta seluruh masyarakat dan elemen mana pun untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya. Dirinya ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menjelaskan bahwa Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.
“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” terangnya.
” Kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya. Ditegaskan juga kepada semua elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan,” tegas Roby bersama Kapolres dan Dandim.
Comment