BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus penggunaan gelar palsu Rini Pratiwi batal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah meminta majlis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang karena berkas tuntutan belum siap.
“Karena tuntutan belum siap, kami meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga satu pekan mendatang,” kata Ardiansyah dalam persidangan.
Mendengar hal itu, hakim ketua Boy Syailendra berdiskusi dengan hakim anggota dan menyetujui penundaan sidang, demikian juga dua penasehat hukum terdakwa.
“Dengan demikian sidang kita tunda sampai 7 Juli 2021 mendatang,” kata hakim.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.
Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.
Comment