Tunjangan Dan Kenaikan Gaji Guru Di Kepri Diserahkan,Ini Besarannya

  • Whatsapp

Gubernur Ansar serahkan tunjangan dan Kenaikan gaji Guru

BR. KEPRI -Pemprov Kepri menyerahkan Tunjangan Beban Kerja Pengawas Sekolah sebesar Rp7 juta per bulan, Tunjangan Beban Kerja Kepala Sekolah Rp1,5 juta per bulan, Tunjangan Beban Kerja Wakil Kepala Sekolah Rp500 ribu per bulan.

Selain itu juga diserahkan Honorarium PPKD Bendahara BOSP Rp750 ribu per bulan, Honorarium PPKD Bendahara SPP Rp750 ribu per bulan, Honorarium PPKD Pengurus Barang Rp750 ribu per bulan.
Selain itu dinaikan juga gaji TPP ASN SMA, SMK, dan SLB Rp100 ribu per bulan, dan kenaikan gaji PTK Non ASN sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Penyerahan tunjangan dan kenaikan gaji guru disejalankan dengan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengukuhkan Kepala SMAN dan SMKN serta melantik Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang disaksikan Sekdaprov Adi Prihantara dan Kepala Dinas Pendidikan Andi Agung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (5/1).

Ansar pada kesempatan itu juga mengukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Kepri masa bakti 2024-2028 serta menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN SMAN, SMKN, dan SLBN se-Kepri Tahun 2024.

Saat ini PTK
Non ASN Provinsi Kepri yang terdiri dari guru
dan tenaga kependidikan, di 5
Kabupaten dan 2 Kota, untuk jenjang SMAN,
SMKN dan SLBN berjumlah 2.453 orang.

Ansar mengatakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi besar dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kepri. SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi.

” Negara yang memiliki SDM unggul lah yang mampu menguasai dunia. Maka tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran serta semua aspek di dalam pendidikan, yaitu pemerintah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik ASN maupun Non ASN, serta masyarakat yang salah satunya diwakili oleh Dewan Pendidikan.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment