Tunggu UU Disahkan,WNA Pencari Suaka Masih Ditangani Imigrasi

  • Whatsapp

Tanjungpinang,(BR)-Undang-Undang untuk menangani Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka (perlindungan) di Indonesia hingga saat ini belum di sahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasalnya hingga saat ini para pencari suaka tersebut masih di tangani oleh Imigrasi.

Bacaan Lainnya

“Pembahasannya sudah di Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, instansi mana yang akan menangani nanti persoalan imigran pencari suaka tersebut,” papar Kepala Rudenim Tanjungpinang Surya kepada www.barometerrakyat.com,Minggu (15/11).

Menurut Surya,secara kebetulan saja Imigrasi yang menangani soal orang asing,sehingga sementara waktu warga asing pencari suaka diserahkan kepada Imigrasi untuk penangananya.

“Kalau Imigrasi semua yang menangi bakal kerepotan nantinya, kebetulan saja Imigrasi ada tugas pokoknya soal orang asing,” ujarnya.

Jika nanti UU terkait warga asing pencari suaka,tambah Surya, sudah disahkan ada lembaga atau instansi khusus yang menangani, bisa saja dari pemerintah daerah,Polri atau Imigrasi sendiri.

Surya menjelaskan,warga negara asing pencari suaka tersebut bukan ditangkap.Tapi mereka menyerahkan diri sendiri kepada petugas.

” Kalau warga negara asing yang ada didalam Rudenim tidak bisa sembarangan keluar,kecuali berobat bagi yang sakit dan berwisata dalam pengawasan petugas selama berada diluar,” ungkap Surya. (RAMDAN)

Pos terkait

Comment