Tunggu Keputusan Dewan,Gubenur Baru Bisa Keluarkan Kebijakan

  • Whatsapp

Tanjungpinang,(BR)-Pejabat Gubernur Kepri Agung Mulyana menegaskan tidak bisa membuat kebijakan terkait tuntutan para buruh dalam penetapan Upah Minimum Kota ( UMK) Batam yang diusulkan oleh para buruh.

Hal ini disampaikan oleh Agung usai menggelar rapat tertutup dengan perwakilan buruh Kota Batam di gedung DPRD Kepri,Senin (30/11).

Bacaan Lainnya

“Saya tidak bisa mengeluarkan kebijakan itu, dan menunggu surat keputusan dari lintas komisi atas usulan para buruh tersebut,” ujarnya.

Keputusan dari dewan seperti apa,kata Agung,akan dijadikan landasan Gubernur membuat kebijakan.

“Sekali lagi saya tidak bisa mengeluarkan kebijakan selain pada PP 78,” imbuhnya.

Sejauh ini,tambah Agung,pihaknya masih menunggu hasil keputusan tim kerja lintas komisi satu,dua dan empat dalam membahas usulan buruh.

“Kita lihat juga apa keputusan dewan,seminggu buruh beri waktu untuk memperoleh jawaban,nanti baru bisa dibuat surat keputusan (SK) atau surat edaran (SE) ,” ungkapnya. (RAMDAN)

Pos terkait

Comment