“Keluarga korban tidak terima, langsung mendatangi pelaku dan membawanya ke kantor polisi,” jelasnya.
Menurutnya, saat diperiksa pelaku tidak mengakui telah melakukan sodomi kepada korban. “Sedangkan pengakuan korban baru pertama kali itu,” ucapnya
Dia menambahkan, pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Redaksi
Comment