Tukang Urut Seret Anak Tetangga Dalam Kamar, Astaga!

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

“Keluarga korban tidak terima, langsung mendatangi pelaku dan membawanya ke kantor polisi,” jelasnya.

Menurutnya, saat diperiksa pelaku tidak mengakui telah melakukan sodomi kepada korban. “Sedangkan pengakuan korban baru pertama kali itu,” ucapnya

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi

Pos terkait

Comment