BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Al (52) tukang urut di Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus meringkuk dalam penjara karena melakukan sodomi kepada anak laki-laki yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan terlarang itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tua. Karena tidak terima, keluarga korban menyeret pelaku yang merupakan tetangganya ke kantor polisi.
Kepala Sat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku melakukan sodomi kepada korban di dalam rumah miliknya pada Jumat, 13 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib.
Menurutnya, perbuatan terlarang itu berawal pelaku melihat korban sedang buang air kecil.
“Korban langsung menarik korban masuk kedalam rumah. Dalam rumah itu pelaku melakukan sodomi,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (21/3).
Setelah selesai, pelaku meminta korban tidak menceritakan peristiwa memilukan itu kepada orang lain.
Tidak berselang lama, lanjut dia, korban mengeluhkan sakit pada bagian lubang duburnya kepada orang tua dan menceritakan sudah disodomi oleh pelaku.
Comment