BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang hingga saat ini belum dapat dibayar.
Menurut Wali Kota Tanjungpinang Rahma, belum dibayarnya TPP pegawai bulan Oktober dan November 2021 ini merupakan dampak dari tidak disahkan APBDP 2021 oleh DPRD setempat.
Ia menyampaikan, pembayaran dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini masih berproses untuk mendapatkan persetujuan Kemendagri,” ucapnya, Rabu (10/11).
Olah karenanya, Rahma menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran TPP ini.
“Saya sebagai pemimpin tidak menginginkan kondisi ini terjadi. Tapi ini keadaan yang harus kita hadapi bersama,” ucapnya.
Rahma meminta agar pegawai tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
“Tapi saya harap tetap semangat. Karena TPP yang belum cair ini, akan tetap dibayarkan dan akan dirapel,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment