Tersangka selain pelaku perompak,juga merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman penjara di Lapas Tembesi karena menyimpan amunisi tanpa izn.
Laporan perompakan terhadap Kapal Tanker berbendera Singapura tersebut, diterima sesuai laporan ILO/IFC terjadi di 02° 00.93E -104° 52.94E , 34NM SE of Pulau Aur, Johor, Malaysia, beberapa waktu yang lalu.
Sebelum melakukan aksi kejahatannya, tersangka Henry berangkat melalui darat dari Pulau Belakang Padang menemui lima orang rekannya di Tanjung Berakit, Bintan. Selanjutnya dengan menggunakan boat pancung kayu mesin 40 PK berangkat dari Tanjung Berakit, Bintan Kepulauan Riau menuju selatan Pulau Mangkai dan mendapatkan sasaran Kapal MT AD Matsu di Pulau Aur.
Henry bertugas sebagai juru mudi dengan mendapat bagian 100 US Dolar dan Rp. 500.000.
Sampai berita ini di posting TNI Angkatan Laut masih melakukan pengejaran terhadap pelaku perompakan lainnya.(REDAKSI)
Comment