Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Di Rumah Kontrakan Kalbar

  • Whatsapp

Pelaku penipuan AS (pakai masker hitam) saat akan diberangkatkan ke Anambas

BR.ANAMBAS-Seorang pria AS ( 28) pelaku penipuan dengan
modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dibekuk
Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas dikontrakan yang berada di Komplek Jamrud Karya Jalan Karya No 5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat , Rabu (5/6) kemarin.

Pelaku melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha,warga Jalan Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas,yang dilakukannya sejak tahun 2018 hingga 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian S.H, M.H menjelaskan pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 18:00 WIB tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Aipda H. Sembiring bersama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan penangkapan pelaku penipuan di sebuah rumah kontrakan di Pontianak Kalimantan Barat.

“Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Iptu Rio menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti – bukti petunjuk lainnya pada Sabtu, 8 Mei 2024, pelaku diterbangkan ke Batam yang selanjutnya ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang Batam, untuk selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut.

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku menjanjikan korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua.Namun itu hanyalah akal – akalan pelaku demi mendapatkan uang korban.

“Kerugian yang telah dialami korban sejumlah
Rp.1.125.673.000,- (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho menambahkan, pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018. Korban mentransfer uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

” Korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dihubungi kembali,”  ujar Iptu Raja Vindho.

Tahun 2022, lanjut Iptu Raja Vindho, pelaku menghubungi korban kembali dan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang menjalani hukuman penjara. Pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp.825.673.000 (Lapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang  Rp.1.125.673.000,- (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

” Setelah beberapa bulan menunggu hasil, pelaku kembali tidak bisa di hubungi, merasa di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib”, ucap Iptu Raja Vindho.

Pelaku diancam dengan
pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment