“Korban mengirim uang sebesar Rp 3,4 Juta kepada pelaku setiap tanggal 03 dan sudah berjalan selama 4 bulan,” ujarnya.
Karena merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah Tim Unit Jatanras mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di parkiran Hotel Bintan Plaza Kota Tanjungpinang.
BACA : Penasehat Hukum Oknum Dewan Diduga Gunakan Ijazah Palsu Angkat Bicara
Selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Hasil Introgasi petugas bahwa pelaku telah memakai uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Pelaku merupakan warga Jalan Hanjoyo Putro, Perum Citra Pelita 2 itu langsung di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
SAHRUL
Comment