BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tio Gek Hong pedagang emperan berjualan di Pelantar dua pasrah, ketika barang dagangan dibawa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jum’at (27/1)
BPOM Kepri mengamankan empat kotak yang isinya 19 item makanan dam permen seberat 99,2 Kilogram.
Diamankan barang dagangan yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM Kepri.
“Bawa saja barang dagangan saya, saya bukan mencuri,” katanya Tio Gek Hong kepada anggota BPOM yang menyita barang dagangannya.
Dirinya mengakui, barang yang dijual didapat dari salah toko permen dan makanan yang ada di Kilometer 14 Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, ia hanya menjual permen-permen ini hanya musiman saja, ketika hari Raya Imlek.
Dikatakan dirinya, setelah imlek tidak menjual barang-barang ini dan sekali membeli permen dan makanan ini di toko makanan itu paling banyak ada 11 item permen yang jumlahnya sebesar Rp 3 juta.
“Saya jualan hanya pada saat tahun baru Imlek,” pungkasnya
(SAHRUL)
Comment