Menparekraf/Kabaparekraf Saindiaga Uno bersama Kadis Pariwisata; Kepri Guntur Sakti dalam suatu even di Kepri belum lama ini.
BR. KEPRI -Kebijakan Visa on Arrival (VoA) dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kepulauan Riau dalam tahap finalisasi dan akan segera diterapkan.
Saat bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam,
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan ,
setelah perjuangan yang cukup lama, formulasi akhir VoA ditandatangani dan akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.
Sandiaga menerangkan, skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
” Kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,”ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad mengatakan,
langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di Kepri.
akan membangun semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri.
Editor: ERWIN
Comment