Imigrasi Batam saat mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.(f.istw)
BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian dengan mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Sebanyak 16 WNA asal Myanmar resmi dideportasi pada 22 Mei 2025 setelah diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku.
Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka merupakan tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja di Singapura.
Namun setelah izin kerja mereka di negara tersebut habis, mereka memilih menetap sementara di Batam sambil menunggu izin baru diterbitkan.
Tak hanya itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga turut dideportasi Imigrasi Batam.
Keduanya kedapatan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain penyalahgunaan izin, WS dan GY juga tercatat telah overstay selama 14 hari.
Proses pemulangan terhadap para WNA dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing.
Selain dideportasi, mereka juga dijatuhi sanksi penangkalan, yang berarti tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, pada 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Batam menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh—berinisial F, SM, dan S, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negei (Kejari) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga orang tersebut diduga memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bukti komitmen tegas pemerintah dalam menegakkan aturan remigration.
“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap izin tinggal,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi ke nomor 0821-8088-9090.(*)
Comment