salah satu papan reklame yang terkena segel petugas gabungan.
(F Firdaus)
Barometerrakyat com,Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin. Setidaknya ada 11 papan reklame yang tidak memiliki izin diberi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line dan spanduk dilarang memasang konten atau iklan dan segera urus perizinan,Rabu (24/08).
Penertiban dilakukan bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto menyampaikan, semua papan reklame yang tidak memiliki izin akan dipasang PPNS Line dan spanduk dilarang memasang konten atau iklan sebelum mengurus izin.
“Semalam ada 11 papan reklame disegel yang berada di Batu 6, Batu 9 dan Batu 10. Hari ini kita lanjut lagi di simpang Dokabu, Pamedan dan sekitarnya. Ada 9 titik lokasi penertiban hari ini, 7 di simpang Dokabu dan 2 di Pamedan,” ujarnya teguh.
Ia menyampaikan, sebelum penyegelan dilakukan pihaknya melalui Dinas PUPR Tanjungpinang telah menyurati pemilik papan reklame untuk mengurus izin. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari sang pemilik.
“Sudah disurati juga untuk membongkar papan reklame selama 7 hari, tapi tidak ditanggapi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jika nantinya papan reklame ini dibongkar oleh petugas gabungan, maka barang-barangnya akan menjadi milik Pemko Tanjungpinang. “Sebisa mungkin kita arahkan pemilik yang sendiri yang membongkarnya, kalau kita bongkar aset akan jadi milik Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban ini tidak ada hubungannya dengan politik seperti persepsi netizen di media media sosial. Adanya baleho tokoh politik yang terkena dampak penyegelan ini hanya kebetulan.
“Kita tidak menutup konten yang ada gambar tokoh yang dimaksud, namun hanya memasang spanduk larangan pada konstruksi reklamenya. Ini juga sebuah pembelajaran, bahwa seharusnya tokoh-tokoh dimaksud memberi contoh, sebab penertiban ini muaranya adalah pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Penertiban papan reklame ini berdasarkan peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame. Pentingnya ketertiban terhadap perizinan yang sudah ditetapkan pemko, perlu ditingkatkan kembali.
Penulis: M.firdaus
Comment