BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, bersama Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, dan Polsek Pelabuhan KKP berhasil mengamankan 5 tersangka Jaringan Internasional membawa 2.850 gram Narkoba jenis sabu .
Kelima tersangka yang berhasil di bekuk bernama Shalihin (57), Sinarwulan (23), Sutiyah (41), Khamariyah (43), dan Misweh ( 63), kelima tersangka ini berasal dari provinsi Jawa Timur.
Selin itu KPPBC juga mengamankan
5 pasang sepatu, 5 buah buku paspor, 5 lembar tiket kapal MV. Batavia, 2 Lembar print out kode boking tiket pesawat, 8 unit handphone.
Kepala KPPBC ,Duki Rusnadi yang didampingi oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian, Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, dan Imigrasi Kota Tanjungpinang I Gunawan KS mengelar Pres Release Sat Narkoba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Duki Rusnadi mengatakan, Awalnya mendapatkan informasi dari pegawai Bea dan cukai yang bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang laki-laki salah satu penumpang kapal dari malaysia yang baru tiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, bernama Sinarwulan ketika dilakukan pemeriksaan kedapatan narkoba jenis sabu dalam sepatu.
Selanjutnya Duki juga menjelaskan setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka Sinarwulan, ia mengakui bahwa dirinya tidak membawa barang haram tersebut sendiri tetapi bersama ke empat teman nya, dan diketahui keempat temannya itu berhasil kabur dari Pelabuhan SBP.
“Tersangka Sinarwulan mengaku bahwa dia membawa sabu-sabu tersebut tidak sendirian melaikan berlima dengan temanya dan dia mangetakan bahwa temanya berhasil keluar dari pelabuhan SBP,” ujar Kepala KPPBC saat Duki Rusnadi saat Press Release Sat Narkoba di Pelabuhan Internasional Sri bintan Pura, Senin (14/03/2016) sore
Mengetahui hal itu, pihak Bea Cukai langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tanjungpinang dan Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dan Polsek KKP untuk melakukan pengejaran terhadap ke empat tersangka yang melarikan diri ke Bandara Hang Nadim Batam, sekitar pukul 15:00 Wib, Minggu (13/3/2016).
Sementara itu, Ketika dilakaukan pengejaran diketahui keempat pelaku itu akan terbang menggunakan pesawat terbang lion menuju surabaya, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan imigrasi Batam untuk mengamankan keempat pelaku.
Lanjutnya, Setelah Pihaknya menuju Batam dan Masih diperjalanan menuju ke BATAM untuk melakukan pengejaran, maka kami mendapat informasi bahwa keempat tersangka tersebut telah berhasil diamankan oleh Bea Cukai dan Imigrasi Batam.
“ketika kami menuju Batam, kami mendapat informasi bahwa kempat tersangka Shalihin , Sutiyah, Khamariyah , dan Misweh telah berhasil diamankan,” ungkapnya
Hingga kemudian tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor kantor pengawasan dan pelayanan BEA dan cukai tipe madya padaean B Tanjungpinang untuk di adakan pemeriksaan terkait penemuan benda yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut.
Di tempat sama AKBP Kristian P siagian juga menambahkan bahwa kelima tersangka ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan mereka melakukan modus-modus yang klasik.
Menurutnya, kelima tersangka sudah sangat ahli dimana barang bukti sabu-sabu tersebut diletakan didalam sepatu dan diketahui kelima tersangka ini berasal dari Madura Jawa Timur.
“kita harus lebih jeli karena modusnya mereka lakukan dengan meletakannya di dalam sepatu dan setelah itu mereka langsung mensol sepatu tersebut,”tambahnya
Kelima tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(SAHRUL)
Comment