BR. KEPRI- Penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum’at, (09/09) di Tanjungpinang.
Sehingga kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat, kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ujar Anaar.
Dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur Rp 69.000, Tanjungpinang – Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang -Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang – Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut Sekupang- Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan Telaga Punggur – Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Comment