BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga kurir narkoba Syahrul, Ahmad Jufri dan Zaihiddir, warga Bintan, Kepulauan Riau, dituntut hukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Mereka dianggap bersalah dalam kasus narkoba 118 kilo.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/3).
Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati.
Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaihiddir, Syahrul dan Ahmad Jufri dengan pidana mati,” kata jaksa dalam surat tuntutan.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Annur Syaifuddin mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Sat Narkoba Bintan 30 Agustus 2019 lalu. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 118 kilo.
Comment