Tiga Terdakwa Korupsi Monumen Bahasa di Penyengat Dituntut Berbeda

  • Whatsapp
Tiga Terdakwa Monumen Bahasa
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau Arifin Nasir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang diwakili penasehat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan.

Usai mendengarkan tuntutan itu, ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Suherman dan Jonni Gultom menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment