Tiga Terdakwa Judi Sie Jie Batal Disidang Karena Jaksa Cuti

  • Whatsapp

BR . TANJUNGPINANG – Tiga terdakwa kasus judi Sie Jie batal disidang Hakim di PN Tanjungpinang, Kamis (3/11).

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan pembatalan sidang kasus judi dengan terdakwa A Mui alias A Moi dan terdakwa Suripto alias Abung serta terdakwa Ashari alias Lim itu.

Akibatnya lanjut Isdaryanto, Majelis hakim Boy Syailendra, Guntur Pambudi Wijaya dan Anggalanton Boang Manalu, menunda persidangan kasus tersebut pada minggu ini .

“Awalnya memang Majelis Hakim sudah menetapkan jadwal persidangan pertama (Pembacaan dakwaan) pada Kamis (3/11) lalu. Tetapi, karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa, maka Persidangan ditunda,” ujarnya.

Mengenai alasan Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa judi itu, Isdaryanto meminta Media ini agar menanyakan langsung ke Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Terdakwanya ada dan ditahan di Rutan tapi mengapa Jaksa tidak bisa menghadirkan silahkan tanya Jaksanya langsung,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Desta Garindra yang menangani perkara judi Si Jie dengan tiga terdakwa yang disidang secara terpisah ini juga membenarkan, sidang pembacaan dakwaan terdakwa pada sidang Kamis lalu batal dilakukan karena saat itu dirinya sedang cuti.

“Iya, soalnya Minggu kemarin saya cuti dan tidak ada Jaksa yang bisa membacakan Dakwaan di PN,” ujarnya.

Atas hal itu lanjut Desta, sidang akhirnya ditunda majelis hakim pada 10 November 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Desta juga mengatakan, tiga terdakwa kasus Judi Togel jenis Si Jie ini, di tahan Hakim di Rutan.

Ke tiga terdakwa adalah pelaku Judi Togel jenis Sie Jie yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta di Tanjungpinang.

Terdakwa A Mui alias Amoi sendiri, merupakan bandar dan pemain judi Sei Jie yang menjual tebak-tebakan angka Judi Sie Jie Singapura pada terdakwa Suripto alias Abung serta terdakwa Ashari alias Lim di warung makanya Jalan Potong Lembu Tanjungpinang pada Sabtu (20/8) lalu.

Ketiga terdakwa ini, diamankan Polisi dengan tersangka sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment