BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga orang pengedar sabu inisial ZA, BW dan RE. Dua dari tiga dari pelaku diketahui pernah dipenjara.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengungkapkan dua residivis yakni BW dan RE.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika,” ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju dan Kasi Humas AKP Suprihadi Hantono saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/01).
Ia menyampaikan, pelaku BW pernah dihukum selama 4 tahun penjara dan baru bebas pada 2020 lalu.
BACA : Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus, Barang Bukti 1 Kilo Sabu, Begini Kronologisnya
“Sedangkan pelaku RE pernah dihukum selama lima tahun dan baru bebas 2021,” tambahnya.
Selain itu, ia mengungkapkan pelaku DW sudah sering melakukan penyeludupan sabu dari Malaysia ke Kepri. Bahkan, pelaku pernah berhasil meloloskan sabu seberat 8 kilogram.
“Yang jelas sudah lebih dari satu kali,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menjalani aksinya pelaku BW menyewa speedboat yang biasa digunakan untuk membawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Pelabuhan Tanjung Uban. Pelaku menyerahkan uang sewa speedboat boat sebesar Rp3,5 Juta.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat
“Sedangkan pulang dari Malaysia, pelaku menyewa kapal nelayan dengan upah sabu 10,01 gram,” ucapnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku diringkus didua lokasi berbeda pada Selasa, 4 Januari 2022.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram dan 27 butir ekstasi.
Comment