Mendengar hukuman itu ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
Diketahui, penipuan dan pemalsuan surat itu, berawal dari penjualan lahan milik Supriati dengan hak kepemilikan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin Jalan Indun suri (Depan dealer Yamaha) Kelurahan Tanjung Permai Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.
Atas penjualan lahan itu, selanjutnya terdakwa Hariadi alias Sung Chuang (Makelar-red) menawarkan tanah tersebut kepada korban Cheng Liang warga Batam.
BACA JUGA: Sepakat Damai Dengan Korban, Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Dibebaskan
Namun dalam perjalanan, selain memanipulasi harga lahan untuk menipu korban Cheng Liang, Terdakwa Hariadi alias Sung Chuang bersama komplotan mafianya, juga mengurangi ukuran jumlah lahan milik Supriati dari 4 hektar menjadi 92,5 hektar.
Selanjutnya, sisa lahan milik korban itu kembali diuruskan suratnya dengan data palsu bersama Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan.
Pengurangan ukuran lahan dan pengurusan surat ini, juga melibatkan Lurah dan pegawai di Kelurahan Tanjung Permai Bintan.
Comment