BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (18/3/2022).
Ketiga terdakwa yakni Hariadi alias Sung Chuang, Chandra Gunawan dan Riki Putra divonis bervariasi.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, serta didampingi oleh Majelis Hakim Topan dan Guntur Pambudi.
BACA JUGA: Siram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi
Terdakwa Hariyadi merupakan otak pelaku mafia tanah ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia sebagai otak pelaku, terbukti melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa Hariyadi terbukti bersalah melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KE-1 KUHP,” ujar majlis hakim saat membaca amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU JPU Eka Putra Waruwu, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Sepeda Motor Parkir di RSUD RAT Raib Dicuri, Pelaku Seorang Pria Masih Diburu Polisi
Sementara, terdakwa Riki dan Chandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki dan Chandra dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Comment