Tidak Punya Dokumen SPB, Nakhoda KM Karunia Ilahi Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Nakhoda KM Karunia Ilahi (SN) jadi tersangka

BR.ANAMBAS-Nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

KM Karunia Ilahi berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan, berawal pada Minggu , 8 September 2024 Sekira pukul 18.15 wib, personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan ada kapal yang sandar di pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek kapal tersebut dan benar bahwa kapal itu tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Selanjutnya petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian Kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.

” Saat dilakukan pemeriksaan , Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuana Berlayar (SPB) dari Syahbandar,” Ucap Kasat Iptu Rio.

Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut,tersangka SN diserahkan Kanit Gakum Sat Pol Airud kepada Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

” Tersangka SN sudah kita tahan dan di tetapkan sebagai tersangka ,” ujar Kasat.

Tersangka SN dikenakan Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penulis: RAMDAN

Pos terkait

Comment