BAROMETERRAKYAT.COM, ANAMBAS. Kabel fiber optik bawah laut di Desa Tarempa Barat Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia, disegal dan diberhentikan beroperasi.
Pasalnya, keberadaannya telah melanggar kedulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI), karena dalam beroprasi belum memiliki izin dari pemerintah Republik Indonesia sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jendral TNI Gatot Nurmantyo langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa untuk menyegel dan menghentikan oprasional PT. Sacofa.
Menurut, Jendral Gatot Nurmantyo penghentian oprasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun1982 yang diratifikasi menjadi undang-undang nomor 17 tahun 1985.
“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberi kesempata untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Gatot Nurmantyo di Tarempa, Kabupaten Anambas, Kamis (6/4)
Kabel optik melintang dilaut, kata Nurmantyo, dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyegsor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan laut maupun kapal selam,” ungkapnya
Oprasional PT. Sacofa, menurutnya, telah berakhir pada 26 November 2016 silam dan sudah diputuskan untuk penghentian oprasional. Namun tanggal 23 Maret 2017, lanjutnya, PT. Sacofa beroprasi kembali.
“Dari menkopulhukam telah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroprasi lagi, karena masalah ini menyangkut kedaulatan negara dan kedaulatan negara adalah utusan TNI,” tegasnya
Lebih lanjut, Gatot mengatakan Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “TNI wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya
Redaksi
Comment