Tidak Lolos Penetapan Calon, Pasangan Duo Edy Akan Gugat KPU

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Edy Safriani dan Edi Susanto (Duo Edy) melalui jalur independen yang ditetapkan oleh KPU Tanjunpinang tidak lolos mengikuti Pilwako berencana akan melakukan gugatan kepada KPU.

“Kita akan layangkan gugatan ke KPU,” kata Edy Susanto usai pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, Senin (12/2) di kantor KPU Tanjungpinang Kilometer 8 atas.

Menanggapi rencana gugatan pasangan duo Edy ini, Ketua KPU mempersilahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan UU.

“KPU menunggu saja, ada Bawaslu yang menangani dan waktunya tiga hari setelah penetapan calon,” kata Roby Patria.

Roby mengatakan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tanjungpinang ini sudah sesuai mekanisme dan aturan Ubdang-undang.

Pasangan duo Edy tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk pencalonan.

“Kemaren sudah diberi waktu untuk melengkapi berkas syarat yang kurang, namun tidak dilengkapi,” ujarnya.

Sementara pasangan calon lainya yakni H Syahrul-Rahma, pasangan Lis Darmansyah-Maya Suryanti memenuhi syarat, mulai dari cek kesehatan, pajak dan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) lengkap.

Pos terkait

Comment