Tidak Lengkap, Berkas Rahma Dikembalikan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Berkas pengajuan Pengantian Antar Waktu (PAW) calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma dikembalikan karena tidak lengkap.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono mengatakan, untuk pengajuan PAW harus ada surat usulan dari pimpinan parpol. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat usulan dari parpol.

Bacaan Lainnya

“Berkas yang disampaikan ke kita belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur, makanya kita kembalikan. Senin minggu lalu kita kembalikan,” ungkap Riono kepada awak media usai penetapan DPT di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (19/4) malam.

Hal itu, kata Riono, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang tatib dewan. “Kita minta itu dilengkapi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dia membantah, jika pihaknya memperlambat proses pengajuan PAW Rahma.

Menurutnya, Pemkot Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan lebih, pihaknya, hanya menerima berkas usulan PAW dari DPRD Tanjungpinang yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur Kepri.

“Kalau kita menghambat dari mana jalannya kita menghambat, semua surat yang kami terima sudah kami tanggapi bahkan belum seminggu sudah kami tanggapi. Kitakan mau meneruskan kepada seseorang, kita berharap berkas itu dalam kondisi lengkap, kalau tidak lengkap macam mana mau kita teruskan?” Ujarnya. (Sahrul)

Pos terkait

Comment