Tidak Layak Laut Dan Lalai,Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Nakhoda KM Samarinda ditetapkan tersangka

BR.ANAMBAS- Musibah tenggelamnya KM Samarinda yang tenggelam di perairan Butuh Kecamatan Siantan pada Jum’at 26 Juli 2024 lalu, akhirnya Musnawi (49) Nakhoda kapal ditetapkan jadi tersangka.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Musnawi (49) sebagai tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal motor yang dibawa itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian mengatakan, Nahkoda KM. Samarinda telah melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio.

Saat ini,kata Iptu Rio, Nahkoda KM Samarinda sudah di amankan kemarin, sekira pukul 17.00 Wib ,Sabtu 3 Agustus 2024, disebuah rumah di Jalan Takari RT 002 / RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan

Sebelumnya KM Samarinda berlayar pada Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, tepat di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa membawa penumpang yang berjumlah kurang lebih 50 orang beserta barang bawaan penumpang seperti tas dan koper, termasuk ada 3 unit motor juga yang naik ke dalam kapal tersebut.

Kemudian sekira pukul 16.50 Wib kapal menuju ke Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak), disaat perjalanan kurang lebih 20 menit saat berada perairan Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan koordinat 3°17.283’n • 106°13. 714’e0.3 nm • 274 kapal di hantam ombak laut (alun) dari arah barat. kapal mengalami miring ke kanan kemudian saat itu juga air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal yang membuat kemiringan kapal semakin tajam ke sebelah kanan, dah akhirnya tenggelam.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment