BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan, tidak ada sanksi jika Ketua RT/RW menjadi relawan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada Pilkada serentak 2018.
Karena, kata Ariza, tidak ada undang-undang yang mengatur khusus terkait hal tersebut.
“Hanya sanksi masyarakat saja,” ucapnya kepada awak media di Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Senin (30/4).
Namun, Asiten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau itu berharap, RT/RW netral dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“RT/RW ini adalah tokoh yang dipercaya masyarakat. Masyarakat kita juga beranekaragam dan juga mungkin diantara masyarakat kita berbeda pilihan, untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan kita berharap RT/RW netral.” imbaunya.
Sementara itu, saat disinggung terkait permintaan Panwaslu Kota Tanjungpinang untuk menerbitkan surat edaran RT/RW harus netral, Ariza mengatakan, Panwaslu belum ada meminta Pemkot Tanjungpinang untuk menerbitkan surat edaran tersebut.
“Belum ada Panwaslu meminta,” tukasnya sembari meninggalkan diri ditengah kerumunan wartawan.
Comment