BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Darmanto mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang triwulan kedua terancam tidak bisa dicairkan.
Menurutnya, ada beberapa kegiatan yang tidak ada progres fisik. “Sehingga tidak mungkin terkejar pnecairan sampai dengan Desember 2017,” ucapnya.
Menurutnya, secara umum DAK triwulan II bisa dicairkan. Namun, lanjut Darmanto, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dicairkan. “Saya lupa berapa kegiatan yang mungkin tidak bisa dicairkan karena tidak ada progresnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 mendapatkan 50 Miliyar dari DAK.
“Pada triwulan I sudah dibayarkan, namun untuk besaran DAK untuk triwulan I saya lupa, biasanya Triwulan I itu untuk uang muka saja,” tutupnya.
SAHRUL
Comment