BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kota Tanjungpinang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak Senin (13/7) lalu.
Selama penerapan arus mobilitas warga dibatasi dan dilakukan penyekatan di setiap perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Bagi warga Bintan yang ingin masuk Tanjungpinang harus melengkapi persyaratan seperti menunjukkan sertifikat sudah divaksin dan juga menunjukkan bukti telah rapid tes antigen.
Bagi warga yang tidak memiliki surat antigen, maka akan dilakukan pemeriksaan antigen ditempat oleh petugas kesehatan.
Rapid antigen tersebut tidak gratis, warga harus merogoh kocek sendiri hingga ratusan ribu.
“Bayar 150 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang Nugraheni Purwaningsih kepada awak media, Rabu (14/7).
Ia menyampaikan, pelaksanaan rapid tes antigen di titik penyekatan bukan kewenangan pihaknya, karena sudah ditunjuk operator pelaksana yakni Kimia Farma.
Ia menjelaskan, warga yang wajib menunjukkan antigen adalah warga umum yang bekerja diluar dari sektor kritikal dan esensial.
Sedangkan yang warga yang bekerja di sektor kritikal dan esensial hanya menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi dan surat tugas.
“Kalau masyarakat umum tanpa ada urgensinya harus bisa menunjukkan itu (surat rapid tes antigen),” imbuhnya.
Comment