BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi mengungkap sejauh ini sudah ada tiga orang yang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri inisial NM (37).
“Sudah tiga orang yang membuat laporan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra melalui Kanit Tipiter Ipda Rizki Yudianto saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/12).
Ia mengatakan, akibat penipuan itu seorang korban bernama Eva Yuliana mengalami kerugian hingga Rp 520 Juta. Sedangkan kerugian kedua korban lain ia tidak mengungkapnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menawarkan proyek pengadaan paket bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum kepada korban (Eva Yuliana) pada Juli lalu.
Kemudian tersangka meminta sejumlah uang agar proyek tersebut bisa didapatkan korban. Namun, saat korban mengecek di Biro Umum proyek tersebut tidak ada.
“Jadi modus operandinya menawarkan proyek fiktif,” ucapnya.
Karena tidak terima, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungpinang pada November lalu.
Comment