Terungkap, Pelaku Jambret Ditangkap Sudah Beraksi di Enam Tempat Admin7 Oktober 20207 Oktober 2020 Pelaku C saat digiring polisi masuk dalam ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitSepanjang Tahun 2026, 4.870 WNI Di Deportasi Dari MalaysiaRDTR Instrumen Untuk Kepastian Pemanfaatan Ruang Investasi BerkelanjutanPolisi Kawal Ketat Pembahasan Kelistrikan Warga Dan PLNIsu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Mala Kenapa Masyarakat Adat yang Disalahkan?Bupati Roby Dukung Penuh Kepolisian Dan Tim Gabungan Berantas Peredaran Narkoba Di BintanJAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Comment