Terungkap, Pelaku Jambret Ditangkap Sudah Beraksi di Enam Tempat Admin7 Oktober 20207 Oktober 2020 Pelaku C saat digiring polisi masuk dalam ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitGeger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Jemaja TimurPMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli MinyakitaPengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan PembangunanJaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga DesaTekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MARaih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi
Comment