Terungkap, Pelaku Jambret Ditangkap Sudah Beraksi di Enam Tempat Admin7 Oktober 20207 Oktober 2020 Pelaku C saat digiring polisi masuk dalam ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan Dewan
Comment