Terungkap, Pelaku Jambret Ditangkap Sudah Beraksi di Enam Tempat Admin7 Oktober 20207 Oktober 2020 Pelaku C saat digiring polisi masuk dalam ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitPuspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada Investor Di BintanTolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak TerdakwaBintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRIGunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi BatamHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak Mental
Comment