Kemudian Asri juga memerintahkan kepada terdakwa Satria untuk mencari penyedia jasa untuk pinjam perusahaan sebagai syarat melakukan pencairan.
“Terdakwa Satria Ngawan menjanjikan kepada enam perusahaan ini untuk tujuh kegiatan tersebut dengan menjanjikan fee (imbalan) sebesar 3 persen,” ujarnya.
Untuk kegiatan pengecatan di RSUD Dabo ini yang sebelumnya telah menunjukkan enam CV, namun pada akhirnya yang mengerjakan pengecatan ini bukan dari enam perusahaan penyediaan jasa tersebut.
Tetapi terdakwa Asri memerintahkan kembali kepada terdakwa Satria untuk mencari orang berprofesi sebagai tukang cat dan terdakwa Satria mendapatkan tiga orang.
“Selanjutnya ketiga tersebut, melakukan pekerjaan pengecatan di awal oktober sebelum di tandatangani nya kontrak. Jadi tanda tangan kontrak itu tanggal 22 oktober tetapi pekerjaan itu dilakukan pada awal bulan oktober sudah dilakukan kegiatan pengecatan,” terangnya.
SAHRUL
Comment