BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi biaya pemeliharaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (29/9).
Kedua terdakwa mantan Direktur RSUD Dabo Singkep dr. Asri Wijaya dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingga Satria Ngawan.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh hakim ketua M. Djauhar Setyadi didampingi hakim anggota Yon Efri dan Suherman. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya.
Dalam sidang terungkap modus dugaan korupsi tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Yosua Parlaungan Tobing mengatakan, perawatan RSUD Dabo Singkep dengan pagu anggaran Rp 1,020 Miliar tahun anggaran 2018.
Ia menjelaskan, seharusnya kegiatan pemeliharaan itu dilelang secara umum atau tender.
Namun terdakwa Asri Wijaya melakukan pemecahan kegiatan tersebut menjadi tujuh kegiatan.
Pemecahan kegiatan itu dengan nilai anggaran di bawah Rp 200 juta, sehingga kegiatan tidak dilakukan melalui tender dan hanya pengadaan langsung.
“Kemudian atas dasar itu, Asri selaku KPA dan PPK maupun Direktur memilih konsultan perencana, konsultan pengawas itu tanpa ada surat pekerjaan, jadi hanya menunjuk secara langsung, dan tidak sesuai dengan sistem pemilihan konsultan yang di atur dalam pepres 54,” ujarnya usai persidangan.
Comment