Tersangka R Peragakan 13 Adegan Pembunuhan,Dada Kiri Korban Ditusuk Dengan Pisau Sebanyak 4 Kali

  • Whatsapp

Tersangka R melakukan adegan ulang kasus pembunuhann terhadap korban YJ di Mapolres Lingga,Selasa (3/9).
(f.FIza)

BR.LINGGA-Dengan didampingi Penasehat hukum tersangka
Angga Siagian, S.H, M.H dan di hadiri dari Kejaksaan Negeri Lingga Eka Putra Kristian Waruwu, SH., MH., M. Andri Ghafary, SH., Anugrah Putri Pamungkas, SH., Andika Setiawan ,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung serumpun, Kabupaten Lingga, Selasa (3/9) di halaman Mapolres Lingga.

Tersangka R warga Cempa Kecamatan Bakung Serumpun dihadirkan dan memperagakan 13 adegan ulang pembunuhan terhadap korban YJ, semantara korban diperagakan oleh pihak Reskrim Polres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris langsung memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan terhadap korban YJ terjadi pada pada hari Ahad, tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Harmanto,
melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, pembunuhan ini terjadi berawal dari saksi S yang berada di salah satu warung, lalu pelaku saat itu berjalan secara tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang saksi S. kemudian saksi S membalas dengan menggunakan kabel Handphone sehingga mengenai bagian wajah pelaku. Mendapat perlawanan dari saksi S, pelaku langsung mengejar saksi S kedalam rumah korban YJ.

“Saat sampai di rumah korban YJ, saksi S berada di belakang korban YJ, lalu pelaku langsung memegang rambut korban YJ dan menunjukkan pisau yang telah pelaku simpan di samping pinggang dan berniat menikam korban YJ di bagian leher, namun korban YJ mencoba melakukan perlawan dengan langsung berdiri. Lalu pelaku pun tiba-tiba langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak empat kali tusukan. Setelah melakukan penusukan terhadap korban YJ, pelaku langsung memukul saksi S dan dengan santainya berjalan dan keluar dari rumah korban YJ sambil menyimpan kembali pisau yang digunakan untuk menusuk korban YJ”, jelas Kasat

Lebih lanjut AKP Idris mengatakan rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran, atas perbuatan tersangka.

“Tersangka R di jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara “ Menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.

Penulis: FIZA

Editor: RASID

Pos terkait

Comment